Jl. A. Yani No.30B, Karanganjing, Purwanegara, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 636147

Bea Cukai Purwokerto Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara

Di publish pada 08-05-2025 14:37:39

Bea Cukai Purwokerto Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara
Bea Cukai Purwokerto Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara

Banjarnegara, 30-04-2025 – Bea Cukai Purwokerto serahkan satu orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu (30/04) setelah berkas penyidikan atas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara pada 3 Maret 2025 lalu.

Tim Penindakan Bea Cukai Purwokerto berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil penumpang yang membawa rokok ilegal di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara yang dikendarai oleh Sdr. A pada Senin (03/03) malam. Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti berupa 273.280 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek beserta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Perkiraan nilai barang sebesar Rp377 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp261 juta.

 

Kemudian, Tim Penyidik Bea Cukai Purwokerto melakukan penyidikan atas perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwokerto, Agung Saptono, menyatakan bahwa rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi yang baik antara Bea Cukai Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banjarnegara, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banyumas dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai

 

“Kami selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, salah satunya fungsi sebagai community protector yang secara konsisten melakukan berbagai upaya operasi intelijen, penindakan, dan penyidikan terhadap rokok ilegal sebagai bentuk usaha represif. Kami berharap pengungkapan kasus rokok ilegal ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya,” pungkas Agung.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Purwokerto