Dua Cara Unik Bea Cukai Purwokerto Sampaikan Ketentuan Rokok Ilegal ke Masyarakat Purbalingga
Di publish pada 24-04-2025 15:15:59
Purbalingga, 27-02-2025 - Manfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum, Bea Cukai Purwokerto gencarkan sosialisasi gempur rokok ilegal. Rangkaian kegiatan menarik pun digelar, seperti sosialisasi tatap muka kepada Pegiat Film dan sosialisasi bersama Dewan Kesenian Purbalingga.
Manfaatkan antusiasme masyarakat terhadap hiburan dan kesenian, Bea Cukai Purwokerto gelar sosialisasi gempur rokok ilegal secara tatap muka kepada Pegiat Film di Aula Balai Panggih TWP Purbasari Pancuran Mas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (26/02). Lebih lanjut, di tempat yang sama pada Kamis (27/02) Bea Cukai Purwokerto gelar sosialisasi gempur rokok ilegal bersama Dewan Kesenian Purbalingga.
Kedua rangkaian kegiatan ini adalah hasil sinergi Bea Cukai Purwokerto dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Purwokerto menegaskan beberapa ciri-ciri rokok ilegal dan cara identifikasinya. “Ada beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, antara lain, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. Bukan peruntukan maksudnya rokok itu tidak dilekati dengan pita cukai yang seharusnya,” jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Fungki Awaludin.
“Kami berusaha menjaga Kabupaten Purbalingga dari maraknya peredaran rokok illegal, agar penerimaan cukai terjaga dan DBH CHT dapat optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Fungki.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses